Paspor merupakan dokumen
yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, termasuk
bagi calon jamaah umroh. Paspor di buat di Kantor Imigrasi baik secara online
yakni via internet maupun offline yaitu dengan langsung mendatangi Kantor
Imigrasi terdekat.
Paspor adalah syarat
utama untuk beribadah umroh. Karenanya, jika Anda belum punya segera urus di
Kantor Emigrasi.
1.
Syarat-syarat Pembuatan Paspor Umum (Yang
Akan Dipakai Sebagai Paspor Umroh)
Sebelum
mendatangi kantor imigrasi terdekat, langkah pertama yang harus dilakukan oleh
calon jamaah umroh untuk membuat paspor umroh adalah menyiapkan beberapa
dokumen berikut ini :
a)
Akte kelahiran asli beserta fotocopy (jika tidak memilikinya
sertakan buku nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy).
b)
KK (Kartu Keluarga) asli beserta fotocopy.
c)
KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli beserta fotocopy.
d) Surat Nikah bagi yang telah menikah (asli beserta fotocopy).
e) Formulir Permohonan Paspor (diambil langsung dan
diisi di Kantor Imigrasi).
2.
Proses Pengajuan Pembuatan Paspor Secara
Online
Untuk
mengurus secara online yang harus dilakukan adalah:
b) Masuk ke menu layanan
paspor online dan memilih “Pra-permohonan Personal”.
c) Calon jamaah umroh akan
diminta mengisi seluruh data yang dibutuhkan
d) Dilanjutkan dengan
mengunggah (upload) hasil scan KTP, KK serta Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
e) Diminta untuk memastikan
di kantor imigrasi terdekat.
f)
Print form tersebut dan Anda hanya akan
memberikan hasil print form tersebut yang memiliki barcode kepada petugas yang
akan mengisi database di kantor imigrasi. Di sinilah kelebihan mengurus paspor
secara online karena Anda tidak perlu mengisi form secara manual.
3.
Proses Pengajuan Pembuatan Paspor Secara
Offline
Apabila
ingin mengurus secara offline atau langsung dengan mendatangi Kantor Imigrasi
terdekat, maka calon jamaah harus
a)
Membawa seluruh dokumen ASLI di atas pada
bagian Syarat-syarat Membuat Paspor
b)
Membeli form isian dan mengisinya
c)
Menyerahkan semua dokumen (sebelumnya di
copy diatas kertas A4) untuk discan dan diproses oleh petugas keimigrasian.
4.
Persiapan Dokumen Yang Diperlukan Dari
Rumah
Sebelum
mendatangi kantor imigrasi tempat Anda mengurus paspor, baik yang telah
mendaftar secara online maupun offline, pastikan Anda
a. Membawa semua dokumen
ASLI yang diminta dalam persyaratan di atas
b. Anda juga akan diminta
membeli map hijau dan materai Rp. 6000 (biasanya tersedia di koperasi Kantor
Imigrasi)
c. Masukkan seluruh dokumen
baik yang fotocopy maupun asli ke dalam map hijau tersebut.
5.
Form Isian Pengajuan Paspor
Form
isian tersebut berisi pertanyaan seputar nama, alamat, tempat & tanggal
lahir, negara yang akan dituju, dan tujuan Anda kesana. Khusus untuk calon
jamaah umroh, data isian nama wajib berisi nama dengan 3 (tiga) suku kata tanpa
gelar. Bila nama Anda hanya terdiri dari 2 suku kata maka Anda akan diminta
menuliskan satu suku kata lagi yaitu nama ayah Anda.
6.
Surat Pengantar
Setelah
lolos verifikasi, petugas imigrasi akan memberikan surat pengantar ke petugas
administrasi di front office, dan Anda diminta untuk menukarnya dengan nomor
antrian berkode C guna melakukan pembayaran sebesar Rp. 255.000,- untuk paspor
48 lembar (paspor 24 lembar disediakan khusus untuk TKI).
7.
Foto untuk Paspor
Setelah
melakukan pembayaran, Pemohon paspor online langsung menuju lokasi pengambilan
foto dan sidik jari. Pada saat pengambilan foto, seluruh atribut yang melekat
di kepala harus dilepas (kacamata, softlens, peci, dll) KECUALI JILBAB bagi
perempuan. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, pemohon
diminta untuk menunggu panggilan untuk proses wawancara.
8.
Wawancara Paspor
Di
meja wawancara, Pemohon akan ditanya mengenai negara serta tujuan pembuatan
paspor, untuk calon jamaah umroh Anda menjawab, negara tujuan Arab Saudi dan
bermaksud melaksanakan ibadah umroh. Anda juga akan diminta menunjukkan dokumen
asli berupa KTP, KK, Ijazah dan atau surat nikah.
Apabila
dalam proses wawancara tidak ditemukan kesalahan penulisan nama, maka pemohon
diminta untuk meneliti kembali data yang telah masuk serta menandatangani buku
paspor. Petugas wawancara berhak menangguhkan permohonan paspor jika pada hasil
wawancara ditemukan keraguan perihal identitas serta jati diri pemohon.
Selanjutnya akan dilaksanakan tahap meneliti lebih lanjut. Jika hasil
penelitian kelanjutan dapat dibuktikan ada pelanggaran keimigrasian maka
permohonan paspornya akan ditolak.
9.
Waktu Pengambilan Paspor
Setelah
wawancara selesai dan hasil wawancara paspor baik, maka selesailah proses
pengajuan paspor. Waktu pengambilan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja
setelah proses wawancara.
Demikian
prosedur pengurusan paspor untuk tujuan umroh, semoga bermanfaat dan dapat
membantu calon jamaah agar lebih mudah dalam mengurusnya. Hindari penggunaan
calo yang tidak dikenal karena mengurus paspor sendiri ternyata lebih mudah dan
aman.
10. Macam-macam Paspor
Indonesia
a) Paspor Umum.
Ciri-cirinya: sampul hijau, umum untuk semua warga negara Indonesia (WNI) yang
akan ke luar negeri. Berbentuk buku ada yang berisi 24 dan 48 halaman. Paspor
umum ini yang digunakan oleh jamaah umroh.
b) Paspor Dinas.
Ciri-cirinya: sampul biru, khusus untuk pegawai negeri dan pemerintah yang akan
melaksanakan tugas ke luar negeri. Di bagian sampul depan paspor ada tulisan:
Paspor Dinas.
c) Paspor Haji.
Ciri-cirinya: warna cokelat, khusus untuk warga negara Indonesia yang akan
berhaji ke Saudi Arabia.
d) Paspor lainnya seperti
paspor diplomatik (warna hitam), paspor kelompok (dalam satu kelompok hanya ada
satu paspor), paspor biometrik, dan lain-lain.
Reservasi di Penjualan Tiket Murah BIMA Tickets Tour & Travel Online 24 jam > Booking KLIK DI SINI.
Atau melalui https://bima-tickets.business.site
Best
Regards