Thursday, October 01, 2020

Cara Pembuatan Paspor Indonesia

Paspor merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh seseorang yang akan bepergian ke luar negeri, termasuk bagi calon jamaah umroh. Paspor di buat di Kantor Imigrasi baik secara online yakni via internet maupun offline yaitu dengan langsung mendatangi Kantor Imigrasi terdekat.
Paspor adalah syarat utama untuk beribadah umroh. Karenanya, jika Anda belum punya segera urus di Kantor Emigrasi.

1.   Syarat-syarat Pembuatan Paspor Umum (Yang Akan Dipakai Sebagai Paspor Umroh)

Sebelum mendatangi kantor imigrasi terdekat, langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon jamaah umroh untuk membuat paspor umroh adalah menyiapkan beberapa dokumen berikut ini :
a)      Akte kelahiran asli beserta fotocopy (jika tidak memilikinya sertakan buku nikah dan ijazah sd/smp/sma asli beserta fotocopy).
b)     KK (Kartu Keluarga) asli beserta fotocopy.
c)      KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli beserta fotocopy.
d)     Surat Nikah bagi yang telah menikah (asli beserta fotocopy).
e)      Formulir Permohonan Paspor (diambil langsung dan diisi di Kantor Imigrasi).

2.   Proses Pengajuan Pembuatan Paspor Secara Online

Untuk mengurus secara online yang harus dilakukan adalah:
a)      Bisa mengunjungi website Imigrasi > klik di sini
b)       Masuk ke menu layanan paspor online dan memilih “Pra-permohonan Personal”.
c)       Calon jamaah umroh akan diminta mengisi seluruh data yang dibutuhkan
d)       Dilanjutkan dengan mengunggah (upload) hasil scan KTP, KK serta Akta Kelahiran/Ijazah/Surat Nikah.
e)       Diminta untuk memastikan di kantor imigrasi terdekat.
f)        Print form tersebut dan Anda hanya akan memberikan hasil print form tersebut yang memiliki barcode kepada petugas yang akan mengisi database di kantor imigrasi. Di sinilah kelebihan mengurus paspor secara online karena Anda tidak perlu mengisi form secara manual.

3.   Proses Pengajuan Pembuatan Paspor Secara Offline

Apabila ingin mengurus secara offline atau langsung dengan mendatangi Kantor Imigrasi terdekat, maka calon jamaah harus
a)       Membawa seluruh dokumen ASLI di atas pada bagian Syarat-syarat Membuat Paspor
b)       Membeli form isian dan mengisinya
c)       Menyerahkan semua dokumen (sebelumnya di copy diatas kertas A4) untuk discan dan diproses oleh petugas keimigrasian.

4.   Persiapan Dokumen Yang Diperlukan Dari Rumah

Sebelum mendatangi kantor imigrasi tempat Anda mengurus paspor, baik yang telah mendaftar secara online maupun offline, pastikan Anda
a.    Membawa semua dokumen ASLI yang diminta dalam persyaratan di atas
b.    Anda juga akan diminta membeli map hijau dan materai Rp. 6000 (biasanya tersedia di koperasi Kantor Imigrasi)
c.    Masukkan seluruh dokumen baik yang fotocopy maupun asli ke dalam map hijau tersebut.

5.   Form Isian Pengajuan Paspor

Form isian tersebut berisi pertanyaan seputar nama, alamat, tempat & tanggal lahir, negara yang akan dituju, dan tujuan Anda kesana. Khusus untuk calon jamaah umroh, data isian nama wajib berisi nama dengan 3 (tiga) suku kata tanpa gelar. Bila nama Anda hanya terdiri dari 2 suku kata maka Anda akan diminta menuliskan satu suku kata lagi yaitu nama ayah Anda.

6.   Surat Pengantar

Setelah lolos verifikasi, petugas imigrasi akan memberikan surat pengantar ke petugas administrasi di front office, dan Anda diminta untuk menukarnya dengan nomor antrian berkode C guna melakukan pembayaran sebesar Rp. 255.000,- untuk paspor 48 lembar (paspor 24 lembar disediakan khusus untuk TKI).

7.   Foto untuk Paspor

Setelah melakukan pembayaran, Pemohon paspor online langsung menuju lokasi pengambilan foto dan sidik jari. Pada saat pengambilan foto, seluruh atribut yang melekat di kepala harus dilepas (kacamata, softlens, peci, dll) KECUALI JILBAB bagi perempuan. Setelah proses pengambilan foto dan sidik jari selesai, pemohon diminta untuk menunggu panggilan untuk proses wawancara.

8.   Wawancara Paspor

Di meja wawancara, Pemohon akan ditanya mengenai negara serta tujuan pembuatan paspor, untuk calon jamaah umroh Anda menjawab, negara tujuan Arab Saudi dan bermaksud melaksanakan ibadah umroh. Anda juga akan diminta menunjukkan dokumen asli berupa KTP, KK, Ijazah dan atau surat nikah.

Apabila dalam proses wawancara tidak ditemukan kesalahan penulisan nama, maka pemohon diminta untuk meneliti kembali data yang telah masuk serta menandatangani buku paspor. Petugas wawancara berhak menangguhkan permohonan paspor jika pada hasil wawancara ditemukan keraguan perihal identitas serta jati diri pemohon. Selanjutnya akan dilaksanakan tahap meneliti lebih lanjut. Jika hasil penelitian kelanjutan dapat dibuktikan ada pelanggaran keimigrasian maka permohonan paspornya akan ditolak.

9.   Waktu Pengambilan Paspor

Setelah wawancara selesai dan hasil wawancara paspor baik, maka selesailah proses pengajuan paspor. Waktu pengambilan paspor paling lama 4 (empat) hari kerja setelah proses wawancara.

Demikian prosedur pengurusan paspor untuk tujuan umroh, semoga bermanfaat dan dapat membantu calon jamaah agar lebih mudah dalam mengurusnya. Hindari penggunaan calo yang tidak dikenal karena mengurus paspor sendiri ternyata lebih mudah dan aman.

10.  Macam-macam Paspor Indonesia
a)   Paspor Umum. Ciri-cirinya: sampul hijau, umum untuk semua warga negara Indonesia (WNI) yang akan ke luar negeri. Berbentuk buku ada yang berisi 24 dan 48 halaman. Paspor umum ini yang digunakan oleh jamaah umroh.
b)   Paspor Dinas. Ciri-cirinya: sampul biru, khusus untuk pegawai negeri dan pemerintah yang akan melaksanakan tugas ke luar negeri. Di bagian sampul depan paspor ada tulisan: Paspor Dinas.
c)   Paspor Haji. Ciri-cirinya: warna cokelat, khusus untuk warga negara Indonesia yang akan berhaji ke Saudi Arabia.
d)   Paspor lainnya seperti paspor diplomatik (warna hitam), paspor kelompok (dalam satu kelompok hanya ada satu paspor), paspor biometrik, dan lain-lain.
     





Best Regards




No comments:

Post a Comment

Silakan komentar yang bijak dan relevan